Tugas Kecamatan Kedewan :
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan;
Fungsi Kecamatan Kedewan :
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum
- Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
- Pengoordinasian upaya penyelenggaraanketentraman dan kepentingan umum
- Pengoordinasian penerapan dan penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati
- Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan
- Pembinaan dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan.
- Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan