Musdes penggunaan Dana Desa untuk pengurukan tanah KDMP Desa Kawengan

Musdes penggunaan Dana Desa untuk pengurukan tanah KDMP Desa Kawengan

Kecamatan Kedewan

Tim Publikasi Informasi Publik

25 Februari 2026 1 min baca 0 kali
Musdes penggunaan Dana Desa untuk pengurukan tanah KDMP Desa Kawengan
Musdes penggunaan Dana Desa untuk pengurukan tanah KDMP Desa Kawengan

Musyawarah Desa (Musdes) Penggunaan Dana Desa Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

Rabu, 25 Pebruari 2026 bertempat di Kantor Desa Kawengan, telah dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) terkait penggunaan Dana Desa untuk pengurukan tanah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dan berlangsung dengan suasana musyawarah yang partisipatif serta penuh tanggung jawab.

Melalui forum ini, disepakati bahwa Desa menyetujui penganggaran pengurukan tanah sebesar Rp20.000.000, dengan ketentuan apabila anggaran tersebut masih belum mencukupi, maka akan dipertimbangkan penganggaran tambahan melalui Perubahan APBDes (P-APBDes). Kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung pengembangan koperasi desa sebagai penggerak ekonomi masyarakat.

Musdes ini dihadiri oleh Bapak Camat, Kepala Desa, BPD, perangkat desa, Babinsa, serta RT/RW, sebagai wujud sinergi dan kolaborasi seluruh unsur desa dalam perencanaan pembangunan yang transparan dan berkelanjutan.