Desa sebagai bagian dari struktur pemerintahan didalam NKRI memegang peran penting dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan pemerintahan dalam wilayahnya masing-masing. Perencanaan yang baik dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan mutlak diperlukan guna memastikan tercapaianya tujuan-tujuan serta visi misi yang telah ditetapkan. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan salah satu komponen dalam perencanaan yang harus disusun oleh pemerintah Desa guna memastikan arah pembangunan dan penyelenggaraan kegiatan di masing-masing desa sesuai dengan RPJM Desa serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa.
RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif desa dan rencana kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
Untuk mengkoordinasikan perencanaan pembangunan desa, kepala desa dapat didampingi oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan/atau pihak ketiga.

Pengertian Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa :

Merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, disusun setiap tahun berdasarkan pagu indikatif desa dan rencana kerja pemerintah, pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Tujuan dan Manfaat RKP Desa :
• Desa memiliki dokumen perencanaan yang berkekuatan hukum
• Dasar/pedoman kegiatan atau oeprasionalisasi pembangunan di desa
• Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan pembangunan supra desa
• Bahan untuk melakukan evaluasi pembangunan
• Dasar penyusunan APB Desa

Data Pendukung Penyusunan RKP Desa :
• Hasil kesepakatan musyawarah desa
• Pagu indikatif desa
• Pendapatan asli desa
• Rencana kegiatan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kab/kota
• Jarring aspirasi masyarakat oleh DPRD kab/kota
• Hasil pencermatan ulang RPJM Desa
• Hasil kesepakatan kerjasama antar Desa
• Hasil kesepakatan kerjasama desa dengan pihak ke tiga

Tahapan Penyusunan RPK Desa :
1. Musyawarah Desa Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
3. Pencermatan Pagu Indikatif dan Penyelarasan Program Masuk ke Desa
4. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa
5. Penyusunan Rancangan RKP Desa dan Rancangan Usulan RKP Desa
6. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
7. Penyusunan dan Penetapan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa

Berikut ini adalah RKP Desa tahun 2024 se-Kecamatan Kedewan :

RKP Desa Kedewan 

RKP Desa Wonocolo 

RKP Desa Hargomulyo 


By Admin
Dibuat tanggal 16-10-2023
473 Dilihat