Tugas Kecamatan Kedewan : 

  1. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  2. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  3. mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  4. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  5. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  6. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan;

Fungsi Kecamatan Kedewan :

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum
  2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
  3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraanketentraman dan kepentingan umum
  4. Pengoordinasian penerapan dan   penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati
  5. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan
  7. Pembinaan dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan. 
  8. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan.
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan